FARMAKOVIGILANS
FARMAKOVIGILANS adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian (assessment), pemahaman, dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat. Industri farmasi wajib melaksanakan farmakovigilans sesuai Perka Badan POM No. HK.03.1.23.12.11.10690 Tahun 2011.
FARMAKOVIGILANS melakukan pemantauan dan pelaporan yang meliputi :
-
Aspek keamanan obat dalam rangka deteksi, penilaian, pemahaman, pencegahan efek samping atau masalah lain terkait dengan penggunaan
- Perubahan profil manfaat-risiko obat; dan/atau
- Aspek mutu yang berpengaruh terhadap keamanan obat.
